Kendari — Kabengga.id ll Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sulawesi Tenggara mengeluarkan ultimatum keras kepada Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (DLHK Sultra). Lembaga tersebut mendesak penghentian total aktivitas penggundulan mangrove yang diduga digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra. Proyek yang disebut sebagai “urusan pribadi berbungkus administrasi” ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang semakin terang-terangan.

Koordinator Lapangan LPK Sultra, Reyhan Muna Timur, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi telah berubah menjadi simbol kesewenang-wenangan kekuasaan yang semakin nekat memperlihatkan diri di hadapan publik. Menurutnya, kelengkapan administrasi atau sertifikat kepemilikan tidak bisa menjadi tameng untuk merusak kawasan lindung yang menjadi benteng ekologis masyarakat.

“Ini bukan sekadar menebang mangrove. Ini tindakan arogan yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingan pribadi. Sertifikat boleh ada, tapi itu tidak menghapus jejak kerusakan. Administrasi rapi, tapi etika kekuasaan dan kesadaran ekologis nihil,” tegas Reyhan.

LPK Sultra mengingatkan bahwa aktivitas penggundulan mangrove jelas bertentangan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU 27/2007 jo. UU 1/2014 yang melarang penebangan mangrove di kawasan lindung. Praktik tersebut juga dinilai berpotensi menabrak UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam tata ruang dan perizinan.

LPK menegaskan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami kota Kendari dari abrasi, banjir rob, dan degradasi ekosistem. Karena itu, mengorbankan mangrove demi pembangunan rumah pribadi pejabat publik dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan sebuah tamparan keras bagi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui ultimatum tersebut, LPK Sultra menuntut DLHK Sultra berhenti bersikap ambigu dan tidak lagi berpura-pura tidak melihat kondisi lapangan. Sikap diam lembaga lingkungan justru memperkuat dugaan bahwa regulasi sedang dijadikan alat pembenaran, bukan perlindungan.

“Jika DLHK Sultra tak segera menghentikan aktivitas ini, maka yang kami soroti bukan hanya ASR, tetapi seluruh pihak yang membiarkan tindakan ini berlangsung. Kami siap menempuh langkah hukum dan menggerakkan publik secara lebih luas. Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk mengabaikan suara rakyat dan merusak masa depan ekologis Sultra,” tutup Reyhan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *