Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pengadaan kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan tender Fregat TNI Angkatan Laut.
Desakan ini disampaikan oleh Paijo Parikesit, pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), melalui sebuah video berdurasi 4 menit 56 detik yang beredar di media sosial seperti akun Reel KaraEng Bontolangkasa Ri Sombaopu dan TikTok Berita Sejiwa.
Dalam video tersebut, Paijo menyoroti adanya pola sistematis yang melibatkan perantara atau broker dalam proyek alat utama sistem senjata (Alutsista). Ia secara khusus menyinggung dugaan peran Jimmy Wijaya sebagai broker yang menghubungkan vendor asing dengan Kementerian Pertahanan.
Menurut SSC, pola ini membuka peluang terjadinya mark-up, penyimpangan proyek, hingga berujung pada kerugian negara dan melemahnya daya tangkal pertahanan nasional.
Nama Jimmy Wijaya Disebut dalam Dua Kasus Besar
Paijo menegaskan bahwa nama Jimmy Wijaya secara konsisten muncul dalam dua proyek besar, yaitu Tender Fregat 2020 dan Proyek OPV 2023–2024.
“Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023–2024. Perannya sebagai broker membuat proyek pertahanan strategis berubah menjadi arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta. Mengusut Jimmy Wijaya adalah pintu masuk untuk membongkar praktik kotor dalam pengadaan Alutsista,”
ujar Paijo Parikesit dalam video pendek SSC, Sabtu (27/9/2025).
Detail Kasus yang Disoroti
- Proyek OPV 2023–2024
Mencakup pembangunan dua kapal (Hull 406 dan Hull 411) dengan nilai kontrak Rp 2,16 triliun.
Kontrak diteken sejak 2020, namun progres sempat terhenti di angka 35% per Maret 2023.
Kapal baru diluncurkan pada September 2024, menandakan keterlambatan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dan risiko bancakan pembayaran termin.
- Tender Fregat 2020
Laporan media investigasi menyebut keterlibatan JW (Jimmy Wijaya) sebagai broker utama.
Ia diduga mengatur jalur lobi, pembagian fee, dan keuntungan di balik keputusan pembelian fregat TNI Angkatan Laut.
SSC menilai, keterlibatan pihak non-teknis seperti Jimmy Wijaya menciptakan konflik kepentingan dan menggeser orientasi pengadaan dari kepentingan strategis pertahanan menjadi kepentingan dagang.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
SSC memperkirakan, dua proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, dengan rincian:
Biaya modal akibat keterlambatan OPV:
Rp 2,16 triliun × 8% = Rp 173,1 miliar (konservatif).
Jika menggunakan asumsi 10%, kerugian mencapai Rp 216,4 miliar.
Mark-up dan fee broker:
Mark-up 5–10% pada kontrak senilai Rp 2,16 triliun setara Rp 216 miliar.
Pola bancakan ini bisa menggandakan total kerugian negara.
Kerugian non-moneter:
Turunnya jam patroli laut dan keterlambatan operasional kapal yang mengganggu kesiapan pertahanan nasional.
Desakan Konkret untuk KPK
Paijo Parikesit menilai KPK tampak pasif menghadapi kasus ini dan mengajukan lima langkah konkret yang perlu segera dilakukan:
- Audit forensik terhadap seluruh pembayaran proyek OPV untuk mencocokkan bobot progres dan termin pencairan.
- Investigasi khusus atas peran Jimmy Wijaya dalam proyek OPV dan Fregat, termasuk aliran fee dan dana broker.
- Pembekuan pembayaran mencurigakan hingga hasil audit selesai.
- Blacklist terhadap Jimmy Wijaya dan broker lain yang terbukti menjadi saluran fee ilegal.
- Keterbukaan kontrak strategis kepada publik guna meningkatkan transparansi sektor pertahanan.
Penutup
Paijo menegaskan,
“Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya tanpa disentuh, maka KPK sedang melegalkan bancakan di sektor pertahanan. Membiarkan broker mengatur Alutsista adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.”
Desakan untuk mengusut Jimmy Wijaya menjadi ujian serius bagi komitmen KPK dalam menjaga integritas dan transparansi pengadaan pertahanan nasional.( ** ).
