Muna, Sultra –Kabengga.id ll Keberadaan PT WKN kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berdiri di tengah pemukiman warga. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan mendesak pemerintah serta aparat hukum segera bertindak.

Irfan Tralis, Jenderal Lapangan aksi penolakan warga, menegaskan bahwa hasil investigasi langsung di lapangan menunjukkan PT WKN tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga layak disebut sebagai perusahaan ilegal. Menurutnya, kesaksian masyarakat sekitar memperkuat dugaan bahwa keberadaan PT WKN telah mengganggu ruang hidup warga dan melanggar hukum lingkungan.

“Ini perusahaan ilegal. Saya sudah turun langsung ke lapangan, berbicara dengan masyarakat, dan mereka sepakat bahwa aktivitas PT WKN tidak bisa ditolerir. Tanpa AMDAL, mereka tidak punya dasar hukum untuk beroperasi,” ujar Irfan Tralis.

Irfanpun akan Turing langsung demonstrasi pada pihak DLH Provinsi Sulawesi Tenggara segera mencabut izin operasional perusahaan tersebut sesuai mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, mereka juga meminta Polda Sultra untuk bertindak tegas dengan menangkap atasan PT WKN yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

“DLH jangan tutup mata, Polda jangan diam. Jika ini dibiarkan, artinya negara memberi ruang pada perusahaan ilegal untuk merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Irfan Tralis menegaskan akan memimpin aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Sultra sebagai bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata. Ia juga mengingatkan DLH untuk segera mengambil langkah tegas sebelum keresahan masyarakat semakin meluas.

“Jika APH dan DLH tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan turun dengan jumlah lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai perusahaan ilegal ini ditutup,” tutupnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *