Kendari – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan perpindahan tempat tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Informasi tersebut mencuat usai ditemukannya sejumlah pegawai yang berpindah lokasi kerja secara tidak sah.

Padahal dalam regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dinyatakan secara tegas bahwa ASN berstatus PPPK tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi, baik antar unit kerja maupun antar instansi, karena mereka terikat kontrak kerja berdasarkan formasi yang telah ditentukan.

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, turut menegaskan ketentuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ASN PPPK tidak dapat mengajukan mutasi dengan alasan apapun, mengingat kuota dan formasi mereka telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. “Kalau pindah, akan terjadi kekosongan di formasi awal. Itu jelas merugikan daerah,” kata Syamsul kepada wartawan pada 19 Maret 2025.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Belasan ASN PPPK tetap melaksanakan perpindahan tugas menggunakan dokumen rekomendasi kerja sementara yang disebut-sebut ditandatangani oleh pejabat daerah, mulai dari Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Bupati Konawe sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, tak menampik kabar tersebut. Ia mengakui telah memanggil 14 pegawai PPPK yang terlibat. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah menerbitkan surat pengembalian kepada Dinas Kesehatan, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah keluarkan surat resmi, tapi justru keluar nota tugas baru dari Dinkes. Ini kan jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Suparjo dalam keterangannya kepada media.

Suparjo menambahkan, langkah tegas telah diambil dengan mencabut seluruh nota tugas yang mengatur perpindahan para ASN PPPK tersebut. “Saya minta semua ditarik kembali ke tempat tugas asal sesuai kontrak awal,” tegasnya.

Dalam ketentuan Undang-Undang ASN, PPPK tidak memiliki hak untuk berpindah tugas layaknya PNS karena status mereka yang bersifat tidak tetap. Untuk bisa berganti instansi, PPPK wajib menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu, dan kemudian kembali mengikuti proses rekrutmen ulang di instansi tujuan.

Praktik mutasi liar ini dinilai berpotensi menciptakan kekosongan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah yang telah dihitung secara spesifik oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di sektor kesehatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sangat bergantung pada ketersediaan tenaga medis. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *