Wakatobi – Kabengga.id ll Ironi penegakan hukum kembali mencuat. Litao, yang selama 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan remaja 17 tahun di Wakatobi, kini justru berhasil lolos jadi anggota DPRD periode 2024–2029.

Kasus lama yang sempat “hilang” ini kembali mencuat setelah Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat resmi bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025.

Korban, Wiranto, tewas pada 25 Oktober 2014 setelah dikeroyok dalam sebuah pesta joget di Wangi-Wangi Selatan. Dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis 4,5 tahun penjara. Litao? Kabur, lalu tiba-tiba muncul sebagai wakil rakyat.

Keluarga Korban: Polisi Lamban, SKCK Janggal

Kuasa hukum keluarga, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menilai polisi terlalu lamban. “Sudah 11 tahun pelaku buron. Masa baru sekarang ditetapkan tersangka? Itu pun belum ditahan,” tegasnya.

Lebih mengejutkan, Polres Wakatobi pernah mengeluarkan SKCK untuk Litao—dokumen yang justru dipakai untuk maju sebagai caleg. “Ini jelas kelalaian. Bagaimana mungkin DPO bisa keluar SKCK?” kata Sofyan.

Ancaman Hukuman Berat

Polda Sultra memastikan kasus ini akan diproses. Kabid Humas Kombes Iis Kristian menegaskan, “Tersangka akan dipanggil dan diproses sesuai hukum.”

Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ditanya soal status tersangka, Litao santai. Ia hanya bilang sedang sibuk dan menunggu koordinasi dengan pengacaranya.

Keadilan yang Terlambat

Bagi keluarga korban, keadilan ini terasa pahit. “Lebih dari 10 tahun kami menunggu. Nyawa anak kami hilang, air mata sudah habis, dan baru sekarang ada titik terang,” ujar Sofyan.

Kasus ini jadi tamparan keras: betapa sulitnya keadilan ditegakkan untuk masyarakat kecil, sementara seorang buronan bisa duduk nyaman di kursi DPRD.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *