Kendari – Pemkot Kendari alokasikan Rp34 miliar untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari telah mempersiapkan pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, yang rencananya akan disalurkan secara serentak kepada ASN dan PPPK.
“Iya, sudah disiapkan, nanti pembayarannya serentak secara nasional di bulan Juni,” kata Sudirman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Kendari La Ode Marfin menyampaikan anggaran yang disiapkan sebesar Rp34 miliar tersebut untuk membayarkan gaji ASN dan PPPK sebanyak 7.800 orang.
Pengalokasian tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Kendari untuk kesiapan pembayaran tunjangan ASN dan PPPK.
“Untuk semua ASN, pegawai negeri sipil dan PPPK semua dapat,” ujar La Ode Marfin.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai jadwal dan peraturan wali kota, tunjangan gaji 13 tersebut akan disalurkan akhir Juni ataupun awal Juli 2025 mendatang.
Marfin menerangkan penyaluran baru akan dilakukan antara akhir Juni dan awal Juli karena tunjangan gaji 13 diperuntukkan untuk biaya pendidikan anak-anak ASN dan PPPK lingkup Pemkot Kendari.
“Karena gaji 13 ini untuk biaya pendidikan anak sekolah, rencana pemberian pas dekat tahun ajaran baru,” ucap Maarfin.
Ia menambahkan sesuai aturan teknis, penyaluran tunjangan gaji 13 setelah dibayarkan gaji pokok di bulan Juni 2025. (redaksi)