Kendari – Inilah besaran Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA), Rabu, 1 Januari 2025.
Penetapan besaran Upah Minimum naik sebesar 6,5 persen dari upah di tahun 2024 sebelumnya.
UMP Sutra 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.073.551.
Naik Rp 187.587 (6,5 persen) dari UMP 2024 yang Sebelumnya diangka Rp 2.885.964.
Ditetapkan melalui surat keputusan atau SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, diteken Pejabat atau Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Melalui arahan langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, penetapan ini didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan pengupahan.
Dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXl/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Selain itu, keputusan upah naik 6,5 persen juga merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum 2025.
“UMP Sulawesi Tenggara tahun 2025 mulai berlaku efektif pada Rabu 1 Januari 2025,” Ujar Andap Budhi Revianto, dalam keterangannya.
Selain menetapkan UMP, Pemprov Sultra juga mengumumkan upah minimum sektor (UMS) tahun 2025, untuk sektor pertambangan dan penggalian, serta konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000.
Sementara UMS sektor konstruksi di Sultra ditetapkan sebesar Rp3.212.000.
Adapun ketentuan penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy menyebut, pemberlakuan UMS tahun 2025 merupakan kebijakan baru setelah tahun sebelumnya UMS tidak diberlakukan.
“Itulah hasil rapat kami bersama Dewan Pengupahan yang kemudian direkomendasikan kepada Pj Gubernur Sultra,” tuturnya.
Kenaikan UMP ini harus diikuti dengan Produktivitas perusahaan, untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (*) Dewi/DR.