Kendari – PT Merbau Jaya Indah Raya kembali berulah dengan melalukan pennyerobotan lahan milik warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan.
Kejadian ini bukan hanya mengguncang kehidupan masyarakat yang selama ini telah mengolah dan mempertahankan tanahnya tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan, keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
La Ode Muhamad Barton (KETUA BEM FH UHO) mengungkapkan bahwa kejadian ini Bermula pada tahun 2010 dimana PT MERBAU JAYA indah Raya telah menawarkan kerjasama dengan masyarakat yang memiliki lahan dengan berbagai macam keuntungan yang di antaranya sistem bagi hasil,sekolah gratis,serta jaminan pangan bagi warga.namun berlangsung lima tahun setelahnya dan tidak ada kejelasan sehingga warga memilih untuk mengolah kembali lahannya dengan menanami berbagai macam tanaman.
Menariknya,pada tanggal 13 Januari 2025 Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi tenggara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengeketa lahan antara warga dan PT MERBAU JAYA INDAH RAYA. dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa perusahaan akan menghentikan sementara penggusuran lahan warga yang bersengketa hingga ditemukan solusi terbaik
Namun sungguh miris dan ironis setelah 5 tahun hilang tak ada kabar dan seenaknya melanggar kesepakatan yang sudah disepakati di DPRD PT MERBAU JAYA INDAH RAYA kembali menggusur lahan warga secara sepihak dengan dalih kepemilikan atas tanah tersebut berupa (BAP) berita acara pengukuran lahan serta dokumen lainnya yang kami anggap tidak memiliki kekuatan serta kedudukan hukum yang jelas atas kepemilikan tanah serta masyarakat tidak pernah menjual tanah nya kepada pihak perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait, hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun kepada masyarakat harus dihormati dan dilindungi. Dokumen seperti Berita Acara Pengukuran Lahan dan Surat Pernyataan Pengalihan HGU yang diklaim oleh perusahaan tidak dapat dijadikan dasar pengalihan hak milik apabila tidak ada persetujuan sah dari pemilik lahan.
Lebih Mirisnya lagi,Kompensasi awal yang diberikan hanya berjumlah beberapa ratus ribu rupiah, semata-mata merupakan pengganti atas kerugian tanaman dan bukan merupakan transaksi jual-beli yang sah. Oleh karena itu, klaim kepemilikan PT Merbau Jaya Indah Raya atas seluruh lahan di wilayah ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan serta itikad baik dalam berkontrak.
La Ode Muhamad Barton (KETUA BEM FH ) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan perusahaan merupakan sebuah pelanggaran hukum yang amat serius dan harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku sehingga kejadian serupa tidak ada lagi. Apabila kejahatan ini dibiarkan, maka bayang-bayang penindasan dan ketidakadilan akan terus menggelayuti setiap sudut tanah air kita sehingga untuk mencapai indonesia emas tahun 2045 akan semakin jauh
Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO), dengan tegas menyatakan komitmen penuh untuk mengadvokasi permasalahan penyerobotan lahan di Desa Rakawuta hingga tuntas Komitmen ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan akademis kami sebagai bagian dari penegakan keadilan. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga setiap bentuk penindasan terungkap dan keadilan benar-benar terwujud. (redaksi)