Kendari, Kabengga.Id – Telah terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, terjadi di Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu, 9 Februari 2025.
PT Adi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang, diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja dan lingkungan kerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pekerja mengaku bahwa perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta kurangnya pelatihan keselamatan kerja. Selain itu, kondisi kerja di lapangan juga dinilai tidak memenuhi standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
La Saluma mantan Wakil Ketua BEM FH UHO angkat bicara, berdasarkan hasil investigasi di lapangan beberapa pekerja mengaku bahwa perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta kurangnya pelatihan keselamatan kerja. Selain itu, kondisi kerja di lapangan juga dinilai tidak memenuhi standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Bahkan beberapa hari lalu, “ada pekerja yang kehilangan nyawa akibat dari kecelakaan kerja bahkan korban tersebut di temukan tidak menggunakan APD,” ujar La Saluma.

Berdasarkan laporan para pekerja sering mengalami kecelakaan kecil, tetapi perusahaan tidak memberikan perhatian serius. “APD yang seharusnya wajib digunakan juga tidak disediakan secara lengkap,” tegasnya.
Tidak hanya itu, inspeksi dan pemeliharaan peralatan kerja juga diduga tidak dilakukan secara rutin, meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Hal ini bertentangan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya.
Masyarakat dan pekerja berharap instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan, segera melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3.
Kami berharap agar aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap PT AKP dan PT KDI baik sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan yang dapat merugikan pekerja dan perusahaan itu sendiri.
Penulis: (DIR)
Editor: (M.)