Opini
Oleh : Surta Wijaya
Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan Nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) justru semakin jauh dari kewenangan desa. Regulasi yang dibuat pemerintah pusat sering kali membuat desa tidak memiliki fleksibilitas dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Belum selesai permasalahan ini, muncul kebijakan baru terkait pemanfaatan Dana Desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar, terutama ketika desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lalu, apakah kebijakan ini bertentangan dengan semangat UU Desa? Dan bagaimana solusi terbaik agar desa tetap berdaulat dalam pengelolaan anggarannya?
Dana Desa: Kewenangan Desa yang Semakin Dikekang
UU Desa sejatinya menegaskan bahwa desa memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal skala desa. Namun, dalam implementasinya, pengelolaan Dana Desa masih banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi yang cenderung mengikat. Beberapa masalah utama yang terjadi antara lain:
- Desentralisasi Semu
- Desa diharapkan mandiri, tetapi dalam pengelolaan anggaran justru tetap diatur ketat oleh pemerintah pusat.
- Program-program yang menggunakan Dana Desa lebih bersifat instruksi daripada inisiatif desa.
- Birokrasi yang Kompleks dan Administratif
- Penggunaan DD dan ADD dibebani banyak aturan yang membuat desa lebih fokus pada kepatuhan administrasi daripada inovasi pembangunan.
- Mekanisme pencairan yang berbelit menyebabkan keterlambatan realisasi program di tingkat desa.
- Pengawasan yang Tidak Berimbang
- Pemerintah desa lebih sering diaudit dan diawasi secara ketat, tetapi tanpa bimbingan yang cukup untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan.
- Sanksi administratif sering kali membebani kepala desa yang sebenarnya berniat baik membangun daerahnya.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat UU Desa, yang seharusnya memberikan kewenangan lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya dan keuangannya secara mandiri sesuai kebutuhan lokal.
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi atau Beban Baru?
Kini, pemerintah berencana memanfaatkan Dana Desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan dari program ini adalah:
- Meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha di desa.
- Menjadi wadah gotong royong ekonomi di tingkat desa.
- Mendorong kemandirian ekonomi desa.
Secara konsep, koperasi ini memang memiliki potensi manfaat, seperti:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perekonomian desa.
- Mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM desa.
- Menjadi alat distribusi hasil pertanian dan produk lokal secara lebih efektif.
Namun, ada beberapa tantangan besar yang harus diperhatikan:
- Tumpang Tindih dengan BUMDes
- Jika desa sudah memiliki BUMDes yang berfungsi sebagai motor ekonomi, mengapa harus ada koperasi baru?
- Apakah koperasi ini tidak akan menjadi pesaing bagi BUMDes?
- Potensi Beban Administratif dan Birokrasi Baru
- Apakah kepala desa dan perangkatnya memiliki kapasitas untuk mengelola koperasi ini?
- Regulasi tambahan bisa semakin membebani pemerintah desa yang sudah terbebani aturan pengelolaan DD dan ADD.
- Potensi Intervensi Pemerintah yang Berlebihan
- Jika koperasi ini harus mengikuti kebijakan pusat, dikhawatirkan koperasi tidak akan bisa berkembang secara organik sesuai kebutuhan desa.
- Ada risiko koperasi ini hanya menjadi program seremonial tanpa dampak ekonomi yang nyata bagi desa.
Analisis dan Masukan untuk Pemerintah
Untuk memastikan desa benar-benar berdaya dan mandiri, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Berikan Kewenangan Nyata bagi Desa
- Dana Desa seharusnya dikelola secara fleksibel oleh desa sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
- Pemerintah pusat cukup memberikan panduan dan pengawasan tanpa terlalu membatasi ruang gerak desa.
- Optimalkan BUMDes Sebelum Membentuk Koperasi Baru
- Jika BUMDes sudah ada, sebaiknya koperasi tidak perlu dibentuk secara terpisah.
- BUMDes dapat diperkuat dengan skema pengelolaan yang lebih profesional dan terbuka.
- Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Menjadi Beban Baru
- Jika koperasi tetap dibentuk, harus ada kejelasan dalam pembagian peran antara BUMDes dan koperasi.
- Pemerintah harus memastikan koperasi ini benar-benar dikelola oleh masyarakat desa, bukan hanya proyek pemerintah yang bersifat top-down.
Kesimpulan
Pengelolaan Dana Desa seharusnya tetap dalam semangat UU Desa, di mana desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah pembangunan. Kebijakan baru seperti Koperasi Desa Merah Putih harus dikaji lebih dalam agar tidak menambah beban administratif dan menghilangkan esensi kemandirian desa.
Pemerintah perlu lebih mempercayai desa dalam mengelola anggarannya sendiri. Desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang memiliki potensi besar untuk membangun dirinya sendiri. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut desa harus benar-benar berpihak pada kepentingan desa, bukan sekadar memenuhi agenda pusat.