Rarowatu Utara – Polsek Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin Alkon yang terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pelaku diketahui bernama Agus Suprianto alias Agus (37), seorang petani asal Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, S.H., CPM, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Amir (52), warga Desa Marga Jaya, pada (30/04/2025). Mesin Alkon milik korban diketahui hilang setelah sebelumnya disimpan di belakang rumah saat berlangsung acara pernikahan pada 28/04/35.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, sesaat setelah melakukan pencurian speaker di wilayah Kecamatan Rumbia. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk mesin Alkon milik korban,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi di wilayah hukum polsek lantari jaya.
Beberapa barang yang telah dicuri antara lain sepatu, koper, tabung gas, HP, mesin air, bahkan 16 rak telur di pasar kalaero

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain : 1 unit mesin genset, 12 tabung gas elpiji, 1 unit HP merek Infinix, 1 unit mesin air (Sanyo), 1 speaker, 1 pasang sepatu dan 1 koper warna pink

Pihak Polsek Lantari Jaya telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari membuat laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kapolsek Lantari Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di wilayahnya./AN(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *