Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka membongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota. Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, yakni eksekutor berinisial AH dan penadah berinisial AS.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan AH telah melakukan banyak kasus pencurian. Mulai dari handphone, sepeda motor, dan berbagai barang lainnya di lokasi yang berbeda-beda di Sultra.
Dwi merinci, AH pernah mencuri dokumen perusahaan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (1/6/2025). Kemudian, AH mencuri handphone di Jalan Alam Mekongga, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (8/6).
Selanjutnya, Senin (9/6), AH mencuri dua unit handphone di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kemudian, Selasa (10/6), AH mencuri motor di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“AH juga pernah mencuri uang di salah satu hotel di Kolaka dan Kendari. Masih banyak lokasi-lokasi lain yang masih kami dalami,” ucapnya, Jumat (13/6).
Dwi menjelaskan, AH ditangkap di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa (10/6). Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang curian diberikan kepada penadah berinisial AS.
“Makanya tim langsung bergerak dan menangkap AS di lokasi dan waktu yang sama,” tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit motor dan tiga buah handphone curian. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Kolaka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dan AS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. ( * * )