Foto. Tampak Ilegal Mining PT. Panca Logam Makmur

Kendari : Polres Bombana melakukan penyisiran dikawasan hutan IUP PT Panca Logam Makmur (PLM) guna memastikan apakah terjadi ilegal mining atau tidak.

Hasil penyisiran Polres Bombana yang dipimpin Kasatreskrim Polres Bombana Iptu Yudha berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan pelaku ilegal mining dikawasan hutan IUP PT PLM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Bombana, Minggu (7/7 ).

Salah seorang tokoh masyarakat Bombana di lingkar tambang, Alfian mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak Polres Bombana.

“Gerak cepat aparat kepolisian mengamankan pelaku ilegal mining beserta empat excavator perlu diapresiasi,” terang Alfian ketika di konfirmasi Kabengga Id, Minggu (7/7).

Dirinya meminta pihak Polres Bombana dan Polda Sultra untuk menuntaskan aktivitas ilegal mining di perusahaan pertambangan emas itu.

“Mereka ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum, menambang di kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH dan menambang emas tanpa ada RKAB,” tandas Alfian.

Ia berharap  agar Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Panca Logam Makmur dilakukan penangkapan dan diproses hukum.

“Mereka (Direktur dan KTT red) harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan terkait dugaan aktivitas ilegal mining di Panca Logam agar ada efek jera nya,” jelasnya.

Seperti diketahui dasar hukum  IPPKH adalah UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 tentang Kehutanan  dan Peraturan Menteri Kingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P. 27/Men Lhk/ Setjen/Kum.1/7/2018.

IPPKH sendiri adalah izin yang diberikan untuk menggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. (DIR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *