Muna Barat – Kabebgga.id ll Tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi pada Rabu (10/9/2025). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

“Satu pelaku berinisial IS (19), sementara dua lainnya masih berstatus pelajar. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan resminya, Jumat (12/9).

Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Muna setelah menerima laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Dengan bukti permulaan yang cukup, ketiga terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

“Para pelaku kini ditahan di Polres Muna,” jelas Baharuddin.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman diperberat apabila tindakan dilakukan secara bersama-sama.””

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *