Dit Samapta Polda Sultra melalui Subdit Gasum mengambil langkah tegas atasi parkir liar di Kota Kendari, Jumat, 16 Mei 2025

Dipimpin oleh IPDA ARIF RAHMAN, S.H., M.P.W.K., M.H., tim Dit Samapta berkoordinasi langsung dengan Kadis Perhubungan Kota Kendari, Faminudin, S.E., M.M. untuk melakukan pemasangan spanduk peringatan dan penindakan di lapangan sesuai Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2016.

Jangan beri uang ke juru parkir tanpa karcis atau kupon resmi!

Warga juga diajak aktif melapor jika menemukan praktik parkir liar di wilayahnya.

Langkah ini demi menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *