Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan sengketa di jalan Kiai Haji
Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu
(21/5).

Eksekusi tersebut menyasar tiga rumah permanen, Satu coffe shop, dan delapan kios.
Tindakan ini merupakan penegakan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang
Telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakn H. M.Riso sebagai pemilik
sah lahan.

Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah orang, eksekusi berhasil
Dilaksanakan.

Panitera PN Kendari, Armin, menegaskan bahwa eksekusi tidak dilakukan
Secara tiba-tiba mengosongkan lahan .

“Karena tidak mengindahkan peringatan, ya otomatis kami bongkar secara paksa
Bangunan ini,” ujar Armin, dikutip dari SULTRATOP.

Armin Kembali menjelaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut telah menempuh seluruh jalur hukum hingga kasasi, namun tetap kalah.

“Mereka juga sudah lakukan Upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi Pertama, Banding,
Samapai dengan kasai. Mereka semua dalam perkara ini dan dimenangkan oleh Riso,”
Ungkapnya.

Sengketa lahan ini telah berlangsung selama belasan tahun antara pihak almarhum
Naim dan almarhum H. M. Riso. Setelah adanya putusan final yang menetapkan
Siapa pemilik sah, pengadilan pun melaksanakan eksekusi dikawal ketat oleh
Apparat kepolisian. Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, mengungkapkan bahwa
Sebanyak 115 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

“Sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari, kami melakukan pengamanan.
Meskipun ada Upaya perlawanan dari pihak termohon, kami pun melakukan
Upaya persuasive agar yang bersangkutan mengindahkan apa yang menjadi
Keputusan pengadilan,” jelas Picha. (Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *