Foto. Berita Acara Kesepakatan Bersama dari Pihak Kumbolan dan Sunaya di Tandatangani diatas Materai (25/01) dan Foto Bersama Para Pihak yang Turut Menyaksikan Perdamaian Kedua Belah Pihak (K.Id74)

Kendari, Kabengga.Id – Pasca perdamaian sementara Pihak Sunaya dan Kumbolan yang dimediasi oleh PT GMS, Polsek dan Pemerintah setempat beberapa hari lalu.

Kembali mencuat isu adanya pelanggaran kesepakatan perdamaian yang konon dilakukan sepihak oleh Perusahaan dengan tetap melakukan produksi baru dilahan bersengketa.

Dimana diketahui salah satu kesepakatan perdamaian itu, sepanjang proses hukum masih berjalan pihak perusahaan tidak boleh melakukan produksi baru dilahan yang masih bersengketa itu, tapi hanya melakukan pemuatan stock pile yang sudah diproduksi sebelumnya.

Foto. Proses mediasi yang diinisiasi PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) melahirkan perdamaian antara kedua belah pihak yang saling klaim pemilikan lahan, Sabtu (25/1/2025) (K.Id74)

“Tidak benar yang diberitakan itu, saat ini memang masih ada aktivitas alat berat dilokasi sengketa itu, namun hanya memuat ore yang diolah tahun lalu dan itu masuk dalam kesepakatan, bagaimana mungkin perusahaan mau melakukan produksi baru sementara stock pile masih banyak menumpuk disitu,” kata pihak Kumbolan.

Kata Kumbolan, hingga kini pihaknya masih mengikuti proses banding di pengadilan atas sengketa lahan yang juga diklaim oleh Sunaya.

“Pada dasarnya proses hukum masih berjalan, dan untuk sementara kami dari pihak Kumbolan dan Pihak Sunaya sudah bersepakat berdamai sambil megikuti proses,” terangnya Via telepon. Selasa (28/1)

Berikut poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.

1. Kegiatan tetap jalan dengan baik tanpa dihalangi;

2. Cargo yang diproduksi tetap dimuat;

3. Tidak ada kegiatan produksi sambil meunggu proses hukum;

4. Para pemilik lahan menitipkan ceker;

5. Terkait harga cargo akan dibicarakan di Kendari oleh kuasa hukum. (DIR/N/M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *