Kendari, Kabengga.Id [17/02/2025] – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit mereka.
Penghapusan kredit macet yang di resmikan oleh pemerintah justru menjadi bumerang bagi sebagian pihak Bank dengan banyaknya demonstrasi yang terjadi diberbagai daerah, hal ini di sebabkan tidak sedikit pihak bank justru melakukan penagihan secara intens kepada nasabah yang sudah tidak mampu lagi membayar angsuran bahkan ada beberapa sumber mengatakan pihak bank melakukan pengancaman lelang jaminan kepada nasabah yang telat membayar angsuran bahkan pihak bank menganggap aturan PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak jelas dan merugikan negara.
Pernyataan pihak bank yang menganggap penghapusan kredit macet UMKM dan PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan hal tidak jelas dan merugikan negara justru telah menuai sorotan tajam di berbagai daerah sehingga pernyataan pihak bank menuai demonstrasi bahkan tidak sidikit pihak bank melakukan penagihan yang bernada ancaman kepada pihak nasabah yang menunggak kredit di bank bersangkutan.
Padahal Presiden Prabowo menekankan bahwa penghapusan piutang macet ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit mereka, sehingga mereka dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8% pada tahun 2029, dengan fokus pada peningkatan produksi pangan dan sektor-sektor vital lainnya.
Bahkan Presiden Prabowo menegaskan bahwa implementasi PP No. 47 Tahun 2024 akan dilakukan dengan koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan terkait, guna memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
PP No. 47/2024 mengatur mekanisme penghapusan piutang macet yang melibatkan:
Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN: Melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet kepada UMKM.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan piutang macet ini, UMKM harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:
Nilai Pokok Piutang: Maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
Masa Penghapusbukuan: Piutang macet telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat PP ini mulai berlaku.
Upaya Penagihan: Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk restrukturisasi, namun piutang tetap tidak tertagih.
Kondisi Agunan: Tidak terdapat agunan atau agunan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk dijual, atau hasil penjualan agunan tidak cukup untuk melunasi sisa pinjaman.
Sejak diberlakukannya PP ini, berbagai lembaga keuangan telah mengambil langkah konkret dalam implementasinya. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, telah menghapus sekitar 69.000 pinjaman macet UMKM yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Bank Mandiri memastikan bahwa proses penghapusan kredit macet UMKM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bekerja sama dengan regulator untuk menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, implementasinya memerlukan koordinasi yang matang. Beberapa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Malang, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Selain itu, pemerintah terus mendorong partisipasi aktif dari pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dengan adanya PP No. 47 Tahun 2024, diharapkan UMKM yang sebelumnya terbebani oleh kredit macet dapat bangkit kembali, memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik, dan berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
𝗥𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗿: 𝗬𝘂𝘀𝘂𝗽 𝗣𝗲𝗻/𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺/𝗥𝗲𝗱