Kendari : Pemprov Sultra menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah Lingkup kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (11/7).

Kabag Organisasi Pemprov Sultra, Yusrianto, SH, M.Si mengatakan dasar hukum rapat evaluasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2012 tentang Perangkat Daerah.

Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Tujuan kegiatan rakor adalah untuk menjamin diselenggarakannya rapat evaluasi tentang pembinaan pengendalian penataan perangkat daerah lingkup kabupaten/kota se-Sultra.

Peserta terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dan Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Sultra.

Lebih lanjut dikatakan narasumber yakni Pj Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, yang juga Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitas Kelembagaan Kepegawaian Ir. Muh Yuliyarto dan Muh Fikri Cahyadi Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah Fasilitas Kelembagaan Kepegawaian Perangkat Daerah.

Peserta rapat evaluasi dihadiri 50 orang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kabag Organisasi kabupaten/Kota se-Sultra.

Anggaran yang digunakan dalam kegiatan rapat evaluasi berasal dari DIPA dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam sambutan tertulis Sekda Sultra yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Laode Saifuddin mengatakan kegiatan rapat evaluasi dalam rangka pembinaan dan pengendalian terhadap penataan perangkat daerah kabupaten/kota dilingkup Pemprov Sultra oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Pembinaan dan pengendalian dimaksud terkait dengan penataan struktur organisasi, budaya organisasi dan inovasi organisasi pembina dan pengendalian dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang modern serta upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *