Kendari – Pemkot Kendari tetapkan besaran zakat fitrah 1446 H / 2025 M. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pantia hari besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/).
Besaran zakat fitrah untuk setiap individu ditetapkan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000
- Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000
- Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000
- Sagu Rp28.000
- Jagung Rp28.000
- Umbi-umbian Rp25.000
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan setelah adanya survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari serta Baznas Kota Kendari.
Berdasarkan hasil survei, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda untuk beberapa komoditas.
Asisten II Setda Kota Kendari Jahudding mengatakan besaran zakat segera disosialisasikan kepada masyarakat Kota Kendari.
Jahudding berharap keputusan besaran zakat fitrah diterima dengan baik oleh masyarakat muslim.
Rapat dihadiri Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota (redaksi), editor Nial