Kendari, Kabengga.Id [25/02/2025] – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di bulan suci ramadan 1446 Hijrah/2025 Masehi.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran nomor 100.3.4/636/2025 ditanda tangani langsung Wakil Walikota Kendari di terbitkan pada Senin (24/22025).
Wakil Walikota Kendari, Sudirman menjelaskan bahwa surat Edaran tersebut telah ditanda tangani dan diserahkan kepada pemilik Usaha THM agar tidak melakukan aktivitas selama bulan suci ramadhan.
“Saya sudah tanda tangani edarannya. kita harap THM yang menjual minuman beralkohol ditutup selama bulan ramadan,” jelasnya.
Ditegaskan, akan memberikan sanksi bagi THM berupa pencabutan izin usaha bila tidak mematuhi surat Edaran tersebut.
“Sanksinya secara administratif berupa pemberhentian sementara tempat usaha bahkan bisa pencabutan izin,” tegasnya.
Penulis: (redaksi)
Editor: (HW/M.)