Foto. Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pemkot Kendari dan Kadin

Kendari : Pemkot Kendari dan Kadin Kota Kendari mengagas kerjasama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan pendapatan usaha kecil menengah (UMK).

Asisten III Pemkot Kendari Makmur menyambut baik rencana kerjasama antara pemkot dengan Kadin Kota Kendari.

Hal tersebut dikatakan Makmur ketika mewakili Sekda Kota Kendari membuka rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Kendari dengan Kadin Kota Kendari di ruang rapat sekda, Selasa (9/7).

Makmur menjelaskan sebelum kerjasama dilakukan maka dipandang perlu dilakukan rapat pembahasan antara Pemkot Kendari dan Kadin agar semuanya jelas.

“Kerjasama ini sangat positif untuk mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi Kota Kendari,” ujar Makmur.

Kabag Kerjasama Pemkot Kendari Nurhaeda mengatakan ruang lingkup yang akan di kerjasamakan kedua belah pihak adalah meliputi pengelolaan lahan kawasan anjungan teluk Kendari, kedua pembangunan rumah produksi dan rumah kemasan UMKM, ketiga pembangunan kawasan sentra kuliner UMK, keempat pembangunan kota digital dan kelima perjanjian sewa kawasan industri pengembangan.

Kabag Hukum Kota Kendari Dr Kurniawan Ilyas menerangkan secara hukum kerjasama antara Pemkot Kendari dan Kadin boleh dilakukan mengingat pendirian Kadin sesuai dengan UU No 1 tahun 1987 yang menjelaskan induk organisasi usaha baik dibidang usaha negara, swasta maupun koperasi.

“Sah sah saja kerjasama dengan Kadin karena Kadin merupakan lembaga resmi yang didirikan sesuai undang – undang,” terangnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Kota Kendari Bidang Perencanaan dan Tata Kota, Mauluddin, S Pd menjelaskan kerjasama ini sangat positif karena berdampak luas bagi PAD Kota Kendari dan kesejahteraan pelaku UKM.

Ia berharap kerjasama nantinya dapat berjalan secara berkelanjutan. “Intinya harus ada sinergitas antara Pemkot Kendari dan Kadin,” ungkap Mauluddin yang biasa di sapa Andhi.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Alfian Liambo mengungkapkan nantinya kerjasama ini akan menyasar aset Kota Kendari yang saat ini menjadi aset tidur.

“Tentu kerjasama harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kerjasama ini harus membutuhkan regulasi,” tandasnya.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh pihak Kadin juga dihadiri Inspektur Daerah Kota Kendari, Bappeda, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM dan kerjasama, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah kota Kendari, Badan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum Kota Kendari, dan Kabag Kerjasama Kota Kendari. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *