Foto. TKBM Tunas Bangsa Mandiri gelar aksi protes (K.Id74)

Kendari, Kabengga.Id – Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 943/K/Pid/2023 tentang pengakuan negara atas kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Irwan sebagai Ketua TKBM berdasarkan RAT 3 Juli 2021, pihak KSOP Kendari belum mau menjalankan putusan tersebut.

Akibat konflik dualisme kepengurusan ditubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri yang berdampak pada aktivitas di Pelabuhan Bungkutoko yang tidak kondusif.

Syarifuddin, S.Pd, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri kepengurusan Irwan, menegaskan pentingnya implementasi putusan MA oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bungkutoko.

“Pelabuhan sebagai objek vital nasional yang memerlukan pengelolaan berbasis hukum untuk menjaga stabilitas dan kelancaran aktivitas bongkar muat,” tandas Syarifuddin dalam press learesnya yang diterima Kabengga.id, Jumat (24/1).

Dikatakan Syarifuddin dasar hukum yang mengikat pelaksanaan putusan MA bukan hanya kewajiban moral tetapi juga amanat hukum yang harus dilaksanakan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam hal ini meliputi:

1. Putusan Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA bersifat final dan mengikat semua pihak sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, KSOP wajib memastikan putusan ini dijalankan tanpa kompromi.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018

KSOP memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan dan pengelolaan aktivitas pelabuhan, termasuk mempekerjakan TKBM yang memiliki legalitas sah sesuai keputusan hukum yang berlaku.

3. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012

Pelabuhan Bungkutoko yang berstatus sebagai objek vital nasional wajib dijaga keamanannya dari segala potensi konflik. Pengabaian terhadap putusan hukum hanya akan memicu ketidakstabilan yang merugikan semua pihak.

Syarifuddin mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum akan berdampak serius pada keamanan dan kestabilan operasional Pelabuhan Bungkutoko.

“Masih beroperasinya TKBM tanpa legalitas yang sah merupakan pelanggaran hukum yang menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Jika hal ini terus dibiarkan, gelombang unjuk rasa yang lebih besar tak bisa dihindari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhan dengan mengabaikan putusan MA adalah bentuk pelanggaran hukum yang mencederai prinsip negara hukum.

“KSOP harus segera bertindak tegas untuk menghentikan segala aktivitas ilegal di Pelabuhan Bungkutoko,” tambahnya.

Syarifuddin meminta KSOP Bungkutoko untuk menjadikan hukum sebagai panglima. “Kami menyerukan kepada KSOP untuk segera melaksanakan putusan MA dan memastikan hanya TKBM dengan legalitas sah yang boleh bekerja di pelabuhan. Libas semua oknum yang melanggar hukum demi menjaga marwah pelabuhan sebagai objek vital nasional,” tegasnya.

Kedepan lanjut Syarifuddin  KSOP Bungkutoko memahami bahwa pelabuhan yang kondusif hanya dapat terwujud jika semua pihak mematuhi hukum. Jangan biarkan konflik ini berlarut-larut karena akan merugikan seluruh elemen yang terlibat di pelabuhan.

Syarifuddin  menyimpulkan Pelabuhan Bungkutoko sebagai salah satu objek vital nasional harus dijaga keamanannya dari potensi konflik.

Melaksanakan putusan MA dan memberantas aktivitas ilegal adalah langkah strategis untuk menciptakan pelabuhan yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian nasional. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *