Kendari – Tanggal 15 Maret 2025, sebuah video yang menampilkan seorang wanita berusaha mempertahankan tanahnya dari pengarapan di wilayah desa Rakawuta kecamatan mowila kabupaten konawe selatan diduga oleh PT Merbau Jaya Indah Raya telah beredar di media sosial.
Perusahaan ini telah menjadi sorotan karena dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat.

Dari berita yang beredar bahwa PT MERBAU JAYA INDAH RAYA selalu membuat perjanjian dengan masyarakat dengan iming-iming akan membagi hasil dengan masyarakat 80-20℅ serta pemberian jaminan kesehatan, upah harian dan beasiswa.
Tetapi sampai tanah masyarakat di gusur perjanjian tersebut tak pernah terealisasikan.
Menanggapi hal tersebut, MPM UHO mengecam serta mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh perusahaan PT MERBAU JAYA INDAH RAYA .
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 pasal , Pasal 27 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan untuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas di dalam area HGU. Selain itu, perusahaan juga harus memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan luas minimal 20% dari total luas tanah HGU.
MPM UHO menuntut PT MERBAU JAYA INDAH RAYA untuk menghentikan segala aktivitas penyorobota lahan masyarakat desa rakawuta kecamatan mowila kabupaten konawe selatan, sebab kawasan tersebut adalah tempat untuk mencukupi kebutuhan ekonomi masyarakat desa rakawuta. (red)