Foto. Risallah Fadli, S.H. (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Unhas 2024-2025) (K.Id74)

Oleh :

Risallah Fadli, S.H.

(Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Unhas 2024-2025)

Sebelumnya saya telah mengulas secara ekspilisit mengenai problematika “kotak kosong” dalam opini saya dengan judul “Darwin-Ali vs Kotak Kosong : Pelemahan atau Fair Play ?” untuk menjawab isu hangat dikalangan elektoral masyarakat kabupaten Muna Barat.

Secara subtantif tulisan tersebut menjelaskan bahwa lahirnya “kotak kosong” itu bagian dari hasil pertarungan yang fair diantara para bakal calon kepala daerah. Sehingga isu “kotak kosong” yang selalu digaungkan tidak berasalan secara rasional dan tidak mampu dipertanggungjawabkan  baik secara konseptual maupun yuridis (hukum).

Hal yang paling menarik untuk kita perhatikan saat ini adalah visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah Kabupaten Muna Barat La Ode Darwin-Ali Basa yang merupakan calon tunggal sejak terdaftar di KPU Kabupaten Muna Barat.

Kurun waktu masa proses pengenalan pasangan tersebut diberbagai desa di Kabupaten Muna Barat dengan tagline “LIWU MOKESA”, tercatat salah satu misi yang akan dilakukan pasangan tersebut setelah dilantik adalah “Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berbasis Pada Sektor Pertanian,  Perikanan, Peternakan Dan Pariwisata” dengan salah satu dari 4 (empat) program strategisnya adalah “Pengolahan Lahan Pertanian Dan Lahan Tidur Melalui Mekanisasi Pertanian”.

Tentunya penting untuk diulas sebab salah satu hal yang dipertimbangkan dalam memilih pemimpin adalah pikirannya yang visioner atau memiliki pandangan jangka panjang terhadap masa depan daerah dan kesejahteraam masyarakatnya. Lalu, Apakah program pemanfaatan “lahan tidur” dengan mekanisasi pertanian merupakan bagian dari visi mensejahterakan masyarakat Muna Barat ?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi lahan yang sangat luas tidak terkecuali di daerah Kabupaten Muna Barat. Kendati demikian, masih banyak lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan secara baik yang kemudian kita kenal dengan istilah “Lahan Tidur”. “Lahan Tidur” merupakan bekas lahan pertanian yang tidak digunakan lagi yang umumnya merupakan sebuah bagian dari sistem peladangan berpindah. Dimana petani membuka hutan, menanamnya selama beberapa musim tanam, dan meninggalkannya untuk membuka lahan baru. Lahan ini biasanya berada pada kondisi yang kritis dan miskin nutrisi sehingga sulit untuk ditanami lagi.

Adanya program pengolahan “lahan tidur” ini tentunya sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan sektor pertanian sebab “lahan tidur” tidak lagi dimanfaatkan  karena keterbatasan sumber daya. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah bahwa di era teknologi sekarang ini tidaklah sulit untuk menyulap “lahan tidur” menjadi lahan yang kembali produktif dengan menyediakan teknologi pertanian dan membangun sumber daya petani Muna Barat.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada Pasal 6 menegaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” yang berarti bahwa semua tanah atau lahan harus dimanfaatkan secara baik dan berorientasi pada fungsi sosial yakni kepentingan masyarakat, seperti pertanian dan kesejahteraan ekonomi.

Kembali dipertegas dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah  dan pusat harus memprioritaskan pemanfaatan lahan yang tidak produktif (termasuk lahan tidur) untuk pertanian pangan berkelanjutan. Ketentuan ini menegaskan pemanfaatan lahan tidur memiliki prioritas tinggi untuk dikelola sebagai lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan.

Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur bahwa demi memastikan ketahanan pangan nasional pemerintah wajib memanfaatkan sumber daya pertanian (Pasal 60). Melalui ketentuan yuridis tersebut, “Lahan tidur” yang potensial dapat digunakan untuk produksi pangan sebagai bagian dari upaya peningkatan ketahanan pangan nasional guna menjamin ketersediaan pangan dimasa depan.

Pelaksanaan pengolahan lahan tidur tersebut akan dilakukan melalui sistem pengolahan lahan yang bersifat mekanis. Sistem ini merupakan Proses mempersiapkan lahan pertanian menggunakan alat-alat mekanis atau mesin untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses, dan memaksimalkan hasil pertanian guna meningkatkan kapasitas produksi. Tentu ini merupakan gagasan yang sangat baik bagi keberlanjutan pembangunan sektor pertanian masyarakat Kabupaten Muna Barat.

Pengembangan teknologi dapat menjawab masalah yang saat ini terjadi dalam pengolahan pertanian yang masih menggunakan alat dan cara tradisional dalam bertani. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 61 Pemerintah pusat dan daerah mendorong penerapan teknologi mekanisasi dalam sistem pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya  saing pertanian.

Selain itu, adanya penetapan komoditas unggulan yang dibarengi dengan kebijakan perlindungan petani juga merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani  dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian.

Proses ini dilakukan dengan memilih komoditas yang memiliki potensi pasar tinggi dan sesuai dengan kondisi agroklimat lokal, sambil memberikan perlindungan terhadap petani dari risiko ekonomi, perubahan iklim, dan fluktuasi  harga.

Dengan lahirnya dukungan pemerintah melalui kebijakan tersebut memastikan bahwa  petani mendapatkan akses ke input produksi, perlindungan dari risiko gagal panen, stabilitas  harga, serta akses ke pasar. Gagasan ini bagi saya menjadi suatu kombinasi yang komprehensif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan sambil menjaga  keberlanjutan pertanian di Kabupaten Muna Barat.

Jika kita memahami uraian diatas, program pemanfaatan “lahan tidur” yang dicanangkan oleh La Ode Darwin-Ali Basa merupakan bagian dari visi kesejahteraan masyarakat Muna Barat dari sektor pertanian yang tentunya selaras dengan tagline “LIWU MOKESA”.

Lompatan berfikir seperti ini perlu diapresiasi dan didukung sepenuhnya yang tentunya dengan beberapa  catatan penting seperti pemetaan lahan untuk bisa mengklasifikasikan yang mana tanah hak milik  dan tanah yang dikuasai negara. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari konflik pemerintah dan masyarakat terkait tanah dimasa depan. Pemetaan lahan juga dilakukan guna mendapatkan kesesuaian lahan dengan jenis komoditas yang akan dikembangkan guna peningkatan produktivitas komoditas.

Melalui program tersebut menggambarkan bahwa Pasangan tunggal La Ode Darwin-Ali Basa memiliki visi dan pandangan yang cukup jauh kedepan untuk kesejahteraan masyarakat Muna Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *