Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Aryani Arfa, (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers di Kendari pada Rabu, 25 Juni 2025.

“Bahwa pada hari ini, tanggal 25 Juni 2025, Jaksa Penyidik pada Kejari Kendari telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari,” ujar Ronal.

Aryani, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dari tahun 2020 hingga 2024, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan pejabat internal.

Ia membuat laporan palsu yang seolah-olah mencerminkan kesesuaian antara pemasukan dan laporan resmi perusahaan.

Modus yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan tanda tangan melalui fotokopi dan scan dokumen, serta rekayasa laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan dana. Tindakan ini dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Dana tersebut diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ronal.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil koordinasi Kejari dengan pihak PT Pos Indonesia. Temuan ini diperkuat oleh audit internal yang telah dilakukan sebelumnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal-pasal tersebut dikenakan karena selain merugikan keuangan negara, tersangka juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen,” jelas Ronal.

Hingga saat ini, delapan orang saksi dari internal PT Pos telah diperiksa. Pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah tersangka, serta mengamankan sejumlah bukti transaksi.

“Penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kami minta rekan-rekan media dan masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *