Foto: Jaringan Pemuda Sulawesi Tenggara, di Jakarta

Kendari – sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Jaringan Pemuda Sulawesi Tenggara menggelar demontrasi di Kantor Bea Cukai Pusat Jakarta atas peredaran rokok ilegal di kota Baubau Sultra, Jumat (26/7).

Dalam orasinya koordinator Aksi, Ahmad Setiawan menandaskan peredaran rokok ilegal tersebut merugikan masyarakat dan negara.

“Hasil investigasi kami di lapangan terkait kasus penyebaran rokok ilegal (rill dan rolling) yang ada di Kota Baubau dengan modus penitipan 5 bungkus perkios tentu saja merugikan negara dalam bentuk pajak pita cukai, yang telah di atur melalui peraturan yang berlaku, “ungkapnya melakui press learesnya kepada Kabengga.Id, Sabtu (27/7)

Terkait penggunaan pajak pita cukai bagi perusahaan produksi rokok, maka jelas bahwa penyebaran rokok (rill dan rolling) telah melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi bahwa “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Sementara itu, Staf Humas Bea Cukai Pusat Giga menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan mahasiswa dengan berkoordinasi tim teknis didaerah untuk melakukan pengembangan. (LMS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *