Foto. Alat Berat (Excavator) yang disiapkan untuk mengeksekusi lahan milik Hj. Sumrah (K.Id74)

Kendari – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemburu Keadilan Polman akan melaporkan Wakapolres Polman ke Mabes Polri.

Demikian dikatakan Ketua LSM Pemburu Keadilan Polman Robert kepada Kabengga.id melalui saluran telpon, Kamis (27/2).

“Benar saya akan laporkan Wakapolres dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman ke Kabereskrim dan Propam Mabes Polri,” tandasnya.

Dikatakan pelaporan tersebut terpaksa dilakukan karena dianggap kedua aparat Polres Polman menghalang-halangi pemilik  tanah atas nama hajah (Hj)  Sumrah saat akan menduduki tanah miliknya seluas 6.881 meter bujur sangkar yang sedang diduduki beberapa oknum penyerobot yang mengaku ahli waris almarhum Baco Commo.

“Pada hari Sabtu (22/2) Hj Sumrah bersama LSM Pemburuh Keadilan dan masyarakat pendukung hendak membongkar bangunan yang ada di dalam lokasi menggunakan alat berat, saat akan membongkar kanit tipiter dan wakapolres menghalang-halangi alat berat,” urai Robert Ketua LSM yang mendapat kuasa dari Hj Sumrah untuk melakukan pendampingan dan advokasi.

Padahal lanjut Robert, Hj. Sumrah adalah pemilik tanah yang sah karena lokasi tersebut telah bersertifikat atas nama Hj Sumrah, yakni sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Polman tahun 2004 dengan Nomor 525 atas nama Hj Sumrah yang terletak di Pekkabata, Kecamatan Polewali.

“Saya sangat sesalkan sikap Kanit Tipiter dan Wakapolres yang seakan akan pasang badan saat alat berat hendak masuk membongkar bangunan yang ada di lokasi milik Hj Sumrah, padahal mereka tahu kalau tanah tersebut secara hukum sah milik Hj Sumrah,” tegas Robert yang dikenal  tegas membela kepentingan masyarakat.

Ditanya mengapa Wakapolres dan Kanit Tipiker melarang dilakukan pembongkaran bangunan di lahan Hj Sumrah, Robert menjelaskan alasan wakapolres bahwa kapolres sedang melaksanaan kamtibmas dan menyarankan dilakukan mediasi di polres Senin (24/2).

Sayangnya dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang kapolres tidak menghasilkan solusi karena pihak keluarga ahli waris Baco Commo tidak ada yang hadir mereka hanya mewakilkan ke orang lain. Padahal pertemuan tersebut dihadiri Dandim 1402 Polman, BPN Polman, Pemkab Polman, dan Ketua DPRD Polman, Ketua Pengadilan Negeri dan Kajari Polman.

Dalam pertemuan tersebut pihak Pengadilan Negeri dan Kejari Polman menyarankan pihak keluarga almarhum Baco Commo menyiapkan dokumen pendukung atau salah satu dokumen yang menunjukkan kalau lahan tersebut milik Baco Commo.

Selain melaporkan wakapolres dan kanit tipiker, pihaknya akan melakukan demonstrasi dan akan terus melakukan presur sampai lokasi tersebut dikosongkan dari para penyerobot.

Saat dikonfirmasi Hj. Sumrah menyatakan dengan tegas agar polres jangan mencampuri urusan tanah yang sudah bersertifikat.

“Kalau mau datang mengamankan silahkan,” tandasnya. Hj Sumrah berharap kepada Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) dan kapolri untuk turun melihat kinerja aparat polisi di Polres Polman. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *