Foto. Ketum Literasi p2m Sultra, Irfan Tralis sesaat setelah memasukan Laporan Ke Kejati Sultra (12/02) (K.Id74)

Kendari, Kabengga.Id [21/02/2025] – Ketua Umum Lliterasi p2m Sultra resmi melaporkan Kadis Kesehatan Mubar ke Kejati Sultra dini hari, Jumat (21/02). Irfan mengatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara.

Berdasarkan hal tersebut, Irfan tralis selaku Ketum Literasi p2m Sultra, mendesak Kejati Sultra sekaligus melayangkan laporan untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja modal gedung dan bangunan dalam paket pembangunan Puskesmas Bero TA 2023.

Irfan tralis menambahkan bahwa, paket pekerjaan pembangunan Pukesmas Bero di laksanakan oleh salah satu CV MDL, berdasarkan kontrak nomor 2.5-28/SP/PPK- DINKES/lX/2023 tanggal 25 September 2023, paket pekerjaan tersebut di nyatakan selesai dengan jangka waktu selama 90 hari, akan tetapi paket pekerjaan tersebut kami duga tidak selesai karena sudah diberikan kesempatan pertama dan kesempatan kedua.

Selain itu juga bukan hanya pembangunan Pukesmas Bero yang di kerjakan  tetapi juga adanya pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bero dengan kontrak nomor 2.5.28.2/PPK- DINKES /Xll/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kesempatan kedua nomor 2.5.28.3/PPK/-DINKES.TA.2023ll/2024, tanggal 13 februari 2024 dengan berlakunya kontrak tersebut  pemberian kesempatan pertama dan kedua  kami duga  telah mengalami keterlambatan pekerjaan.

Atas keterlambatan dan kelalaian Kadis Kesehatan Kabupaten Muna Barat, maka perkerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu pada Pasal 4, Pasal 11 ayat 1 huruf (i), Pasal 17 ayat 2, Pasal 78 ayat 3 dan 5, Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Pasal 1 ayat 2.

Dengan adanya hal tersebut Irfan mendesak Kejati Sultra untuk membentuk tim agar segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar.

Penulis: (DIR)

Editor: (HW/M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *