Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti aktivitas PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), perusahaan tambang nikel yang melakukan hauling di Jalan Tondonggeu, Kecamatan Nambo. Wakil Ketua 1 Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UHO, La Ode Wahyudin, mengungkapkan bahwa PT TAS menjalankan operasinya di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Menurut Wahyudin, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas hauling tanpa izin yang jelas, dengan rute dari Kabupaten Konawe hingga Kota Kendari. Investigasi lembaga AP3EM (Aliansi pemuda pelajar mahasiswa)dalam hal ini disampaikan oleh La Ode Wahyudin mengungkapkan bahwa puluhan truk bermuatan nikel melintas di jalur tersebut.

Ia juga menduga PT TAS belum mengantongi izin penggunaan jalan umum dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun izin lingkungan. “Kalaupun BPJN memberikan izin lintasan, sangat disayangkan karena PT TAS justru merusak jalan, menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat, serta menghambat arus lalu lintas,”. Dan kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak kecamatan maupun kelurahan yg terlibat dalam pendistribusian yang di lintasi oleh PT TAS tersebut”. ujarnya
Laode Wahyudin mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan jalan umum oleh PT TAS. “Jika diperlukan, operasional PT TAS yang memanfaatkan jalan umum harus dihentikan,” tegasnya.
Wakil Ketua 1 MPM UHO ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam dan berencana menggelar aksi demonstrasi di beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), DPRD Provinsi Sultra, dan Polda Sultra. Aksi ini bertujuan untuk menuntut penghentian aktivitas hauling PT TAS yang diduga menggunakan jalan umum tanpa izin.
Wahyudin menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh PT TAS bertentangan dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, sementara pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Red/Nial