Kendari- Sengarut pelantikan sejumlah Pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati, Ridwan Badalah yang tidak melalui mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan berujung pada pemblokiran data sebanyak 94 pegawai yang dilantik kini terus bergulir. Bupati Busel Definitif, H. Muhammad Adios, yang disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkesan acuh dengan nasib bawahannya tersebut.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat peringatan melalui Surat Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.

Tidak sampai disitu, setelah Bupati dinilai abai dan terkesan melawan, BKN kemudian melakukan pemblokiran data pegawai yang dilantik melalui Surat Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
Pusat Studi Pemerhati Hukum, Politik & Sosial (POPULIS), di dalam siaran persnya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa, semua yang terlibat, baik Mantan Pj Bupati, Bupati, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, karena pada dasarnya Pj tidak bisa melakukan mutasi jika tidak mendapat pertimbangan teknis dari BKN dan Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, namun di ayat (2) nya menyebutkan bahwa diperbolehkan namun dengan ketentuan wajib setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, namun dengan adanya teguran dan tindakan administratif dari BKN, kami menduga mutasi yang dilakukan Pj Bupati Busel belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan pertimbangan teknis dari BKN dan juga tindakan abai dari Bupati Definitif dapat ditafsirkan perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum,” jelas Ketua POPULIS, Faisal, Jumat (20/3/2025).

Lanjutnya, tindakan Bupati Buton Selatan yang mengindahkan surat teguran dari BKN , sehingga adanya tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian dari BKN adalah perlawanan terhadap peraturan perundanng-undangan.
“Tindakan Bupati Buton Selatan yang mengindahkan surat teguran dari BKN agar membatalkan/mencabut Surat Keputusan dan mengembalikan ASN-ASN tersebut ke jabatan sebelumnya merupakan suatu tindakan yang tidak taat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta dapat berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
“Awalnya persoalan administrasi, tetapi dengan sikap Bupati dan semua pihak yang melawan peraturan ini bisa masuk dalam penyalahgunaan kewenangan dan sudah bisa masuk kategori pidana,” lanjutnya.

Kata dia, lembaga POPULIS sedang menyiapkan semua alat bukti dan setelah lebaran secara resmi akan mengadukan ke Mabes Polri dan Kejagung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami menduga terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Buton Selatan dengan alat bukti permulaan yakni dua surat dari BKN dan SK Mutasi, maka selesai lebaran kami akan mengadukan dan meminta kepada APH khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan pemerintahan terkhusus pada kebijakan dan pengelolaan administrasi pemerintahan daerah oleh Pejabat-Pejabat yang melalui surat BKN telah diblokir data kepegawaiannya,” urai Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia ini.

Dia menduga, tindakan ini dapat ditafsirkan ilegal dan pegawai yang dilantik dan menduduki jabatan tersebut juga perlu diaudit karena secara administrasi mereka tidak terdaftar di BKN dengan jabatan tersebut.

Jika mengacu kepada Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yakni “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.

1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kami melihat tindakan Bapak Bupati Buton Selatan memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut, yakni menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan negara.


“Kami akan kawal hingga kasus ini selesai. Dalam waktu 7 hari kerja setelah lebaran Bapak Bupati Buton Selatan sudah harus mengembalikan sebagaimana dimaksud dalam surat BKN tersebut,” tutur Faisal. (Kabengga.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *