Kendari, Kabengga.Id – Puluhan pengurus Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Kendari mendesak KSOP dan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Kendari agar mematuhi putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) RI nomor 943/K/Pid/2023 tentang Keabsahan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagaimana hasil rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021 dan rapat anggota luar biasa (RALB) tahun 2023 yang mengukuhkan pengurus dan pengawas koperasi Tunas Bangsa Mandiri masa jabatan 2021 – 2026.
Massa juga mendesak agar Kepala KSOP segera menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 16/PID/2023/PT KDI tentang pemalsuan surat yang dilakukan Asnawir dan Mudasir.
Sekretaris Pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Syarifuddin, S.Pd mengatakan pihaknya akan terus berjuang sampai pihak KSOP dan pelindo mengikuti putusan inkrah Mahkamah Agung.
“Kami akan berjuang terus, kami tidak kenal kata mundur, karena ini kebenaran dan keadilan,” tandas Syarif dengan nada berapi-api dihadapan anggota dan pengurus Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Kamis (23/1).
Sayangnya dalam pertemuan yang dilaksanakan di aula pertemuan KSOP Kendari yang dihadiri pengawas dan pengurus koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak dihadiri Kepala KSOP Kendari.
Salah seorang peserta aksi, Awa mengaku bingung dengan sikap KSOP yang tidak mengindahkan keputusan MA.
“Saya kira orang-orang KSOP tahu hukum, tapi kenapa masih mengizinkan orang-orang yang sudah dipecat dari Tunas Bangsa Mandiri bekerja di pelabuhan,” ungkapnya dengan nada heran.
Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala) KSOP Kendari Laode Mustafa yang dikonfirmasi terkait kesimpulan pertemuan dengan pengurus koperasi Tunas Bangsa Mandiri mengatakan dirinya masih harus melaporkan kepada pimpinan.
“Maaf belum ada keputusan final, soalnya pak Kepala KSOP tidak berada di tempat,” ketus Mustafa sambil berlalu.
Inilah pernyataan sikap pengurus dan pengawas Koperasi Tunas Bangsa Mandiri kepada KSOP, Pelindo dan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra.
1. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, dengan tegas menolak segala bentuk klaim kepengurusan ilegal yang mencatut nama Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tanpa dasar hukum yang sah.
2. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, menolak keras tindakan oknum-oknum yang mencoba merusak nama baik, integritas, dan tatanan organisasi koperasi kami demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, mendukung penuh langkah KSOP untuk mengusir oknum-oknum yang tidak memiliki wewenang dan masih berada di area pelabuhan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang sah.
4. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang telah diberhentikan dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, tetapi masih menyalahgunakan logo dan stempel koperasi kami, yang merupakan tindakan pemalsuan dan melanggar hukum.
5. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, mengakui bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil dari Rapat Anggota Tahunan pada tanggal 3 Juli 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa segala barang bukti harus dikembalikan kepada saudara Irwan sebagai Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah.
6. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, percaya bahwa dengan kepengurusan yang sah, kami dapat mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik.
7. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, meminta semua pihak untuk menghormati dan mendukung segala keputusan yang telah disepakati oleh anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
8. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan surat pernyataan yang mengakui kepengurusan koperasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan tahun 2021 dan Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 8 Desember 2023, yang mengukuhkan pengurus dan pengawas dengan masa jabatan 2021 hingga 2026, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 943/K/Pid/2023.
9. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, meminta agar oknum notaris Muhamad Hasyim, S.H., M.Kn., diberhentikan dengan tidak hormat, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 01/Rek.MPDN/MPDN-KD/08/2024, yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atas penerbitan akta yang cacat prosedural terkait perubahan anggaran dasar Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
10. Kami, anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, menegaskan bahwa seluruh pernyataan ini memiliki landasan hukum yang sah dan wajib dihormati oleh semua pihak demi menjaga keadilan dan keberlangsungan organisasi koperasi.
Sedangkan tuntutan pengawas dan pengurus koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai berikut
1. Kami meminta agar KSOP Kelas II Kendari dan Pelindo segera melaksanakan putusan inkrah Mahkamah Agung mengenai kepengurusan yang sah.
2. Kami meminta kepada Dinas Koperasi Provinsi untuk memberikan rekomendasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai kepengurusan yang sah.
3. Kami meminta agar oknum yang mengatasnamakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri hingga saat ini untuk mundur dari jabatan tersebut, karena jabatan tersebut kami anggap tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Saudara Asnawir dan Saudara Mudasir terlibat dalam pemalsuan surat yang mengakibatkan terjadinya RALB dan terbentuknya kepengurusan yang ada sekarang.
4. Kami meminta agar KSOP Kelas II Kendari bersikap tegas terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, agar buruh yang bekerja di bawah naungan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tidak menjadi korban, baik dari segi pekerjaan maupun intimidasi yang sering dilakukan serta pemotongan upah buruh yang mengatasnamakan kepentingan koperasi. (LMS)