Kendari – Untuk memudahkan pengajuan kredit, masyarakat Indonesia perlu memperhatikan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (OJK), atau sebelumnya di sebut BI Cheking.
Jika skor kredit buruk, maka pengajuan kredit bisa terhambat. Bahkan, bisa saja lembaga keuangan seperti bank dan multifinance enggan memberikan kredit.
Terlebih OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor slik. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh Karena itu, seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4 dan 5 perlu melakukan pembersihan terlebih dahulu.
Adapaun cara mengetahui skor kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan cacatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul suatu kesalahan, bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan keterangan lunas, (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. (Fab/DR)