Kendari – KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka 77 posko pelayanan masyarakat untuk pindah pemilih pada pilkada 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas, belum lama ini, mengatakan posko pelayanan pindah pemilih dilaksanakan di masing-masing sekretariat PPS dan PPK yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari.
“Atau bisa juga langsung ke sekretariat KPU Kota Kendari,” katanya.
Dalam posko pelayanan pindah pemilih tersebut terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses daftar pemilihan tambahan atau DPTb.
Pertama adalah batas waktu pemilih pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau batas dilaksanakan sampai 28 Oktober 2024.
“Kemudian batas selanjutnya adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yaitu pada tanggal 20 November 2024,” ujarnya.
Hans menyebutkan bahwa ada sembilan syarat pemilih pindah memilih yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yaitu menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba.
“Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Selanjutnya, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Kendari pada Pilkada 2024 mencapai 238.683 orang terdiri 117.028 laki-laki dan 121.655 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 65 kelurahan di Kota Kendari. (LMS)