Foto. Kerusakan Hutan Mangrove

Kendari – Kelompok Pemerhati Lingkungan mengecam adanya kerusakan ekosistem hutan mangrove di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ini merupakan tindakan yang tak pro pada keseimbangan ekosistem.

“Undu mengatakan, ekosistem hutan mangrove secara tidak langsung harus di lindungi, perlindungan yang diberikan berupa larangan, hak dan kewajiban serta sanksi dan denda yang mengikat baik secara individu maupun instansi untuk di taati tidak untuk dilanggar. Namun permasalahan ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Tanjung Tiram terus terjadi kerusakan. Bahkan menentang undang-undang. Kami menyayangkan ini terjadi.” Jelas KPL Undu dalam pernyataannya kepada Kabengga.Id (15/8) dikonfirmasi via Whatsapp.

Sementara, Lanjut Undu, dalam undang-undang jelas bahwa ekosistem hutan mangrove dilindungi. Ia mengatakan, merusak ekosistem hutan mangrove itu bertentangan dengan Undang-Undang. Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh karena itu, KPL meminta kepada pihak berwewang kinerja Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dalam fungsi pengawasan, kinerja Dinas Kehutanan (DK) pemiliharaan hutan, kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) pengawasan dan perlindungan hutan mangrove. Memeriksa perusakan ekosistem hutan mangrove yang terjadi di wilayah peisisir Desa Tanjung Tiram dan mengusut setiap dalang dibelakangnya. “Ini sebuah kezoliman terhadap lingkungan.” kata Undu.

KPL yang prinsipnya peduli lingkungan jelas menentang hal ini. Setiap tindakan perusakan lingkungan harusnya tidak boleh terjadi lagi, karena itu pelakunya harus diberikan sanksi agar menjadi efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” tandas Undu. (DIR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *