Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan sikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum dan ketertiban di wilayahnya. Dalam pernyataan resminya, Koster mengungkapkan bahwa terdapat 298 ormas yang saat ini terdaftar di Bali. Ia memperingatkan bahwa ormas yang terbukti melakukan pelanggaran akan dibubarkan dan diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil setelah Gubernur Koster menerima laporan dari Kapolda Bali mengenai sejumlah ormas yang diduga kerap terlibat dalam tindakan kriminal, seperti pemerasan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir ormas mana pun yang menyalahgunakan keberadaannya. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin, pembubaran, hingga pidana,” tegas Koster.

Meskipun demikian, Koster menyatakan masih mengedepankan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Ia mencontohkan kasus tiga ormas besar di Bali yang sempat akan dibubarkan, namun urung dilakukan setelah para pemimpinnya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah pengawasan terhadap aktivitas ormas ini dinilai penting mengingat Bali menjadi tuan rumah berbagai agenda nasional dan internasional, termasuk KTT AIS Forum 2023 dan Pemilu 2024. Pemerintah Provinsi Bali pun bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri untuk menertibkan ormas yang tidak memiliki izin resmi atau mengganggu stabilitas.

“Ormas semestinya menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban, bukan justru menjadi sumber keresahan,” pungkas Koster.(* *)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *