Ketgam: Ketua Pangda Sudirman, SH, M.KN

Kendari – Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kendari Sudirman, SH, M.Kn menghimbau anggota INI di Kota Kendari agar tetap bekerja sesuai dengan prosedur dan tetap mengedepankan prinsif kehati – hatian (prudential principle).

Himbauan pengda INI Kota Kendari tersebut terkait dengan adanya beberapa kasus pelanggaran jabatan notaris di Kota Kendari.

“Saya harap teman – teman notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatan notaris tetap menjunjung UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan kode etik notaris,” kata Sudirman, kemarin.

Dikatakan terkait dengan tugas jabatan notaris, Sudirmam menjelaskan dalam oragnisasi INI memiliki wadah atau organ yang terdiri dua.

Pertama pembinaan secara internal yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Notaris Kota Kendari yang anggotanya terdiri dari dari notaris.

Kedua Pengawasan dan pembinaan secara eksternal oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang secara rutim berkunjung ke beberapa kantor notaris yang unsurnya terdiri unsur akademisi, praktisi (notaris itu sendiri) dan pemerintah.

Pembinaan yang dilakukan MPN berkaitan dengan administrasi kantor dan lain sebagainya.

Terkait dengan pelanggaran jabatan notaris, pihaknya sering melakukan sidang bagi teman – teman notaris terlapor terkait beberapa akta yang masyarakat merasa tidak terlindungi dengan pembuatan akta.

“Itulah yang kami lakukan di majelis kehormatan notaris, jadi dalam dalam organ tersebut saya juga sebagai salah satu unsur yang mewakili di MKD notaris Kota Kendari dengan adanya beberapa kasus yang ada di Kota Kendari,” paparnya

Lebih jauh Sudirman menghimbau masyarakat dalam hal pelayanan hukum khususnya keperdataan dalam hal ini pembuatan perjanjian atau hukum pertanahan dalam hal ini pembuatan akta tanah itu sebaiknya lebih hati – hati, lebih bisa memahami terhadap perbuatan – perbuatan hukum yang dilakukan.

Karena seringkali dalam pembuatan akta masyarakat kurang paham, atau kurang jelas ketika diberikan literasi mengenai akta tersebut kemudian para pihak tidak berterus terang.

“MIsalnya masyarakat harus berterus terang seperti ini kondisinya kalau belum dibayar penuh lalu dibilang sudah dibayar, oh jangan begitu karena ini otentik yang efeknya bisa saja kalau memberikan keterangan palsu dampaknya bisa kena sangsi pidana jadi harus diberikan keterangan yang seterang – terangnya terkait perbuatan hukum yang akan dilakukan apakah itu perjanjian atau perbuatan hukum lainnya.

Saat ini jumlah notaris di Kota Kendari berjumlah 62 orang sedangkan kalau digabung Konsel dan Bombana berjumlah 80 orang, kalau se- Sultra berjumlah 180 notaris.

Untuk Konawe tahun ini sudah dibentuk pengda INI karena telah memenuhi syarat untuk membentuk pengda baru. (redaksi) editor Nial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *