Kendari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum (FH), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muh. Bissabir mengapresiasi deklarasi pembentukan organisasi Nura Daya, pemerhati perempuan dan kelompok rentan.
Dalam pernyataannya, Bissabir menilai kehadiran Nura Daya sebagai organisasi pemerhati perempuan dan kelompok rentan akan memberikan dampak positif terhadap kemudahan penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan hak-hak kelompok rentan.
Bissabir menegaskan organisasi seperti Nura Daya akan mempermudah penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan kelompok rentan.
Nura Daya dapat memainkan peran strategis dalam konsolidasi advokasi sehingga penegakan hukum menjadi lebih terstruktur dan terfokus pada isu-isu yang krusial.
“Dengan adanya satu badan yang kuat seperti ini, aparat penegak hukum akan lebih mudah berkolaborasi dalam menyelesaikan kasus,” ujarnya.
Selain itu, Nura Daya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama tentang hak-hak perempuan dan kelompok rentan.
“Meningkatnya kesadaran publik akan hak-hak ini, tentunya akan mendorong lebih banyak laporan pelanggaran yang mempercepat proses hukum dan memberikan akses lebih luas terhadap keadilan,” terang Bissabir kepada Kabengga.Id melalui reales, Senin (23/9).

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum yang dapat diberikan oleh Nura Daya. “Banyak korban pelanggaran hak mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Organisasi ini dapat menjadi perantara yang memperkuat akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Bissabir berharap, Nura Daya dapat memperkuat pengawasan terhadap proses hukum dan turut memberikan masukan dalam perbaikan kebijakan yang lebih mendukung perlindungan kelompok rentan dan perempuan.
“Ini adalah langkah penting menuju keadilan yang lebih merata dan BEM FH UHO siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya ini,” pungkasnya. (LMS)