Kendari, Kabengga.Id [15/02/2025] – Muhammad Amanah Djaari, Mahasiswa Universitas Halu Oleo angkat bicara terkait inpres nomor 1/2025, Kualitas pendidikan terdegradasi dengan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat/presiden.
Pendidikan adalah pondasi dasar membangun SDM dan mindset berpikir masyarakat ke arah yang lebih baik. Jika efisiensi berdampak bagi pendidikan bagaimna dengan program-program pendidikan? Implikasinya biaya siswa terancam meskipun biaya siswa Masi jadi polemik karna Masi ada yang tidak tepat sasaran. Potensi kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi yang tentunya akan meningkatkan angka putus sekolah ataupun angka putus kuliah. Semakin banyak masyarakat yang memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya karena biaya pendidikan yang tinggi.
Sesuai dengan Keputusan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Tak cukup di situ, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memberi lampu hijau melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan.
Sehingga efek dari pada kebijakan pemerintah terkait pendidikan terjadi 12 Perkara Darurat pendidikan yakni :
1.sisdiknas masuk dalam Prolegnas 2025, langka hukum melegitimasi liberalisasi pendidikan;
2. Pemotongan anggaran BOPTN dan BPPTNBH sebedar 50% (Rp.4,194 Triliun) dan PRPTN dan PUAPT serta bantuan pada PTS sebesar 50%(RP. 375 Miliar), imbasnya biaya pendidikan pasti naik;
3. Pemotongan Anggaran biaya siswa (termasuk KIP) total sebesar 9% (RP.1,4 Triliun). Dampak untuk KIP 663 ribu dari 844 ribu penerima on going tidak dapat di bayarkan dan tidak akan ada penerimaan mahasiswa pemanfaat KIP baru di 2025;
4. Pemotongan anggaran tunjangan dosen dan non PNS sebesar 25% (Rp.676 miliar);
5. Mobilisasi mahasiswa sebagai tenaga kerja murah bahkan gratis untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kepentingan borjuasi besar komprador, tuan tanah besar,dan kapitalis birokrat dalam program MBKM;
6. Percepatan transformasi PTN BLU ke PTN BH;
7. Kekerasan seksual merajalela dalam institusi pendidikan;
8. Ruang demokratis di berhangus;
9. Kampus di gunakan untuk melegitimasi kebijakan Rezim yg anti rakyat dan pro imperialis pro feudal;
10. Pemberian IUP untuk kampus;
11. Tukim dosen ASN selama 5 tahun tidak di bayarkan;
12. Pemotongan anggaran kementerian pendidikan dasar dan menengah sebesar 21% (7,272 miliar) termaksud pemotongan program kualitas pengajaran dan pembelajaran tenaga didik serta PAUD,SD,dan sekolah menengah sebesar 80% pemotongan anggaran program wajib belajar sebesar 87%;
Efek dari pada kebijakan ini Biaya pendidikan pasti naik,Pekerja kampus pasti melarat, dan Kualitas fasilitas pasti menurun. Anak buruh dan tani tidak bisa kuliah. Kita semua berharap bahwa Pemerintah Bisa kemudian mengevaluasi kebijakan ini atau memberikan solusi dan opsi lain untuk majunya pendidikan bangsa agar cita-cita bangsa menjadikan generasi penerus sebagai generasi Emas yang akan datang bisa terwujud. Ini bisa menjadi refleksi kita bersama, ayo kita kawal nasib bangsa melalui pendidikan.
Penulis: (DIR)
Editor: (HW/M.)