Foto. Jangkar Sultra Melakukan Aksi Unjuk Rasa Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kendari – Aksi tersebut tentang dugaan Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah.

Dalam Orasinya, Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini” terang Rasidin.

Sebelumnya lembaga JANGKAR SULTRA menemukan ada Anggaran Belanja Makanan Dan Minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah data tersebut didapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Laporan tersebut.

Menurut Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini belum menerima konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengenai laporan mereka kemarin.

“Sampai hari ini belum ada konfirmasi sampai dimana kasus yang telah kami laporkan kemarin tanggal 19 Juli 2024” terang Rasidin.

Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang boleh ditutup-tutupi terkait kasus ini sekalipun ini menyangkut Pejabat Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kami me-warning Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut Pejabat Tinggi Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.” Tegas Rasidin.

Terakhir Rasidin berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memproses laporan yang telah mereka layangkan bulan lalu.

” Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.” Ucap Rasid.

Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga oknum praktik-praktik korupsi di Sulawesi Tenggara diamputasi.

“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini” tutup Rasidin.

Sementara itu, Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan bahwa saat ini “laporan pada 19 Juni 2024 kemarin dari lembaga Jangkar Sultra sudah kami buat Surat Penyelidikan, dan akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari terhitung hari ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *