Opini

Oleh: Nova Marisa
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UHO

Hukum dalam bermasyarakat adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat dan
ditegakkan oleh masyarakat atau pemerintah untuk mengatur perilaku individu dan
kelompok dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan
kesejahteraan bersama, serta menyelesaikan konflik dan mencegah
pelanggaran yang merugikan. Hukum bersifat mengikat, artinya setiap aturan hukum yang
ditetapkan harus ditaati oleh semua orang dan berlaku secara umum di suatu wilayah
negara. Jika seseorang melanggar hukum, ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Namun selain bersifat mengikat, hukum juga memberikan
kebebasan berekspresi kepada masyarakat, seperti kebebasan bermusyawarah,
berpendapat, dan lain-lainnya yang masih dalam jangkaun hukum. Maka dalam artikel ini
akan dibahas tentang pentingnya memahami hukum dalam konteks masyarakat, dimana
hukum tidak hanya mengikat, namun juga memberi kebebasan dalam kehidupan
bermasyarakat.

Definisi dan Konsep Dasar

Hukum dan masyarakat merupakan dua elemen yang sangat saling terkait dalam
menciptakan tatanan nasional yang adil dan harmonis. Hukum bertindak sebagai kaidah
atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia, sementara itu masyarakat berperan
sebagai wadah atau pelaku dari aturan hukum tersebut.

Tanpa keterlibatan masyarakat,
sistem hukum akan kehilangan legitimasi dan dukungan public, dan penegakkan hukum
akan menghadapi banyak kendala. Seperti yang dikutip dari buku “Sistem Hukum dan
Penegakan Hukum” oleh S. Salle, fungsi hukum pada hakekatnya adalah untuk
merealisasikan apa yang menjadi tujuan-tujuan hukum itu sendiri, yaitu menciptakan
ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah kekacauan dalam masyarakat.Sebagai timbal balik, masyarakat juga harus mengaplikasin tujuan-tujuan tersebut dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.

Analisis dan Diskusi
Hukum seringkali dianggap sebagai seperangkat aturan yang mengikat dan membatasi
kebebasan individu dalam masyarakat.Namun,pandangan ini tidak sepenuhnya benar.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengikat, tetapi juga sebagai pemberi kebebasan
bagi masyarakat.

a) Hukum sebagai pengikat
berarti bahwa hukum berfungsi sebagai seperangkat aturan
yang mengikat dan membatasi perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai pengikat,
hukum membantu menjaga ketertiban masyarakat dengan menetapkan aturan-aturan
yang jelas dan konsisten. Hukum juga turut mengatur perilaku individu dalam
masyarakat dengan menetapkan standar perilaku yang harus diikuti.

Dengan demikian,
individu dapat memahami apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang tidak
diperbolehkan. Sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar, maka hukum akan
memberikan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar.

b) Hukum sebagai pemberi kebebasan
Hukum sebagai pemberi kebebasan berarti bahwa hukum berfungsi sebagai alat yang
memberikan kebebasan bagi individu dalam masyarakat.

Kebebasan yang diberikan
oleh hukum ini dapat mencakup kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan
memilih, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum menciptakan ruang
bebas bagi individu dan masyarakat untuk berinteraksi, berpartisipasi, dan berkreasi
tanpa rasa takut akan tindakan sewenang-wenang atau penindasan.

Nah,pemberian
kebebasan tersebut harus disertai batasan-batasan, sehingga tidak ada kebebasan yang
mutlak. Batasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan
dalam masyarakat.

Contoh Kasus dan Implikasi*

Kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat memberikan hak setiap orang untuk
berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Namun, kebebasan ini tidak absolut
dan memiliki batasan, yaitu tidak boleh merugikan orang lain,menyalahgunakan
kebebasan, dan bertentangan dengan hukum.

Contoh Kasus:
Kasus Bima dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Di mana tindakan Bima ini
malah dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. Sejumlah politisi dan pejabat
negara juga turut serta berkomentar atas peristiwa tersebut. Sebab, viralnya video Bima
berujung pada pelaporan atas dirinya ke Kepolisian Daerah Lampung dengan tuduhan
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Usai mengkritik pemerintah daerah Lampung di media social,
terkuak persoalan mengenai menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di ranah digital
karena masih dibatasi oleh pihak tertentu.

Padahal, media sosial dengan sifatnya yang
terbuka bisa menjadi jalan alternatif bagi publik yang tak selalu memiliki akses menyampaikan kritik melalui lembaga negara.

Implikasi Hukum:*
Jika seseorang menyampaikan pendapat yang bersifat menghina atau mencemarkan nama
baik orang lain, ia dapat dipidana berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3). Setiap orang
memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi tanpa kekhawatiran diseret
ke ranah hukum, kecuali jika kebebasan tersebut disalahgunakan dan merugikan orang lain.

Kabengga I’d,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *