_Ketgam:Gubernur Sultra Andi Sumangerukka_

KENDARI Kabengga.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengintruksikan ke seluruh kantor layanan publik untuk melakukan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran yang ditandatangani di Kendari pada 10 Maret 2025 ini berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada bapak/ibu agar memerintahkan kepada s…
Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Seluruh Perkantoran Dan Ruang Publik Red/Nial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *