Kendari, kabengga id— Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur Sultra) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT SBG dalam proyek Pembangunan Kantor DPRD Muna Barat. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan kekurangan volume pekerjaan yang terungkap melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat aduan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Langkah ini diambil karena diduga kuat PT SBG dan pihak PPK belum mengembalikan anggaran yang seharusnya dipulihkan terkait kekurangan volume pekerjaan tersebut.

“Kami akan memasukkan laporan resmi ke Kejati Sultra, karena ada indikasi kuat anggaran kekurangan volume pekerjaan belum dikembalikan. Ini bukan soal jumlahnya, tapi soal integritas dan keadilan bagi rakyat,” tegas Sawal Petrus.

Lebih lanjut, Sawal menegaskan bahwa Gempur Sultra akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada titik terang. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar praktik-praktik serupa tidak semakin merajalela di Muna Barat.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar berpihak pada rakyat,” lanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Masyarakat Muna Barat pun berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.(Redaksi) , editor/nial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *