Kendari – Forum Aspirasi Pemuda (FAP) Sultra menyebut sembilan pengembang property nakal di Kota Kendari yang menyebabkan banjir di Kota Kendari semakin parah.
“Kesembilan pengembang tersebut memiliki obyek kegiatan di 28 lokasi yang tersebar pada beberapa titik di Kota Kendari,” kata Penggagas Pergerakan Sahrul kepada Kabengga.id melalui preslearesnya, Senin (12/8).
Dikatakan pihaknya sudah mengidentifikasi pengembang yang nakal sebanyak 9 perusahaan dengan 28 lokasi di bidang industri property yang berbeda-beda mulai dari pembangunan perumahan subsidi, perumahan komersial, pembangunan kompleks ruko dan berdasarkan data-data yang kami miliki, kami sangat yakin sudah siap untuk memperkarakan para pengembang nakal.
Menyikapi kondisi tersebut forum akan membentuk tim guna membahas dan menyikapi pengembang abal-abal di Kota Kendari.
Pihaknya sudah menggelar pertemuan yang dihadiri 68 pemuda dari 17 kabupaten/kota guna membahas hasil investigasi lapangan soal pengembang abal-abal.
Mereka juga mendesak agar pengembang yang merusak lingkungan hingga berdampak pada warga kota segera diperiksa oleh pihak kepolisian.
Forum juga akan menggelar aksi demonstrasi guna menggugat para tersangka oknum praktek pengembang abal-abal yang telah menciptakan dampak yang buruk di berbagai sektor.

“Sampai kapan kita masyarakat tetap tunduk dan menonton praktek pengembang abal-abal di kota kendari ini, berapa banyak lagi kerugian yang akan dirasakan oleh saudara- saudara kita akibat ulah oknum-oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab, saya beserta teman-teman berkomitmen menuntaskan dan membenahi persoalan regulasi yang sifatnya instan dan menciptakan potensi kerugian secara material maupun non material,” tandas Sahrul.
Ditempat terpisah Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sultra, Haji Syam menjelaskan kalau saja semua pengembang taat pada regulasi dipastikan tidak akan berdampak buruk pada lingkungan.
Karena Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat ketat dalam mengeluarkan izin. Mereka berulang-ulang melakukan kajian sampai mengeluarkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang pertama dilakukan survey lokasi apalagi orang yang kredit perbankan pasti tidak akan keluar izinnya kalau tidak melalui kajian.
Kalau perumahan nol sampai 100 pasti mendapat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kalau pembangunan 150 keatas akan mendapatkam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu melalui proses bertahap tahapan baru bisa keluar izin.
“Jadi prosesnya panjang, makanya kalau ada property yang kena dampak berarti ada yang menyalahi atau ada yang kurang sebab kalau perizinan sangat ketat sekali. Jangan sampai izin keluar dengan sistim lain,” jelasnya.
Makanya PTSP selalu melakukan sosialisasi, karena mereka menganggap dirinya harus memberikan izin yang tepat.
Memang ada beberapa perumahan atau property yang berimbas, kalau di Apersi ada juga tapi kita sudah benahi.

Sebenarnya kalau tidak langsung melakukan penggusuran tidak akan menimbulkan dampak lingkungan karena langsung dibangun. “Jadi ada spot,” sebut Syam yang juga dosen Teknik Unsultra.
“Kalau pada akhirnya terjadi banjir di kota Kendari karena curah hujan yang tinggi lalu orang berpikir ini gara-gara pembangunan perumahan yang masif saya pikir ini juga bagus sebagai masukan bagi pengembang sehingga kita ekstra hati-hati dalam melakukan pembangunan perumahan,” tutupnya. (LMS)