Kendari, Kabengga.Id – Diduga melakukan kongkalikong, salah satu warga Tomia mendesak APH untuk segera menghentikan aktivitas PT. Wakatobi Dive Resort (WDR).
PT. WDR diduga membeli lahan secara ilegal dari salah satu orang yang notabenenya tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Semulanya lahan tersebut dikontrak oleh PT. WDR, seiring berjalannya waktu dan tanpa sepengetahuan ahli waris (pemilik sah) lahan tersebut telah dijual. Adapun yang menjual tersebut adalah Jawaruddin.
Pihak keluarga yang merupakan ahli waris sah. Merasa dirugikan, langsung memberikan atensi khusus kepada pihak-pihak terkait hingga beberapa kali melakukan aksi penutupan aktivitas PT. WDR.
Menurutnya, Jawarudin melakukan aksi penjualan lahan kepada PT. WDR dianggap ilegal. Hal tersebut, disampaikan bukan tanpa alasan, ada beberapa dokumen yang kemudian telah kami kantongi menjadi pendukung argumen kami.
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk segera memberikan atensi secara tegas sesuai dengan ketentuan ataupun aturan yang berlaku.
Sebagai langkah serius kami selaku pemilik sah lahan terhadap kasus ini, kami akan melakukan aksi sekaligus laporan di Polda Sultra.
Penulis: Kaimudin Tomia
Editor: (M.)