Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, dari Aula Dachara Polda Sultra.

Wakil Direktur Polairud Polda Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik ilegal seperti penangkapan ikan menggunakan bom.

“Operasi ini merupakan hasil kerja keras patroli rutin dan laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak,” ujar AKBP Dodik, yang sebelumnya menjabat Kapolres Wakatobi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari ketiga kasus tersebut, Ditpolairud turut mengamankan barang bukti berupa 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, satu jeriken lima liter berisi bahan sejenis, serta empat unit kapal yang digunakan pelaku.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam kasus ini mencapai Rp6.177.700.000. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal di laut,” ungkapnya.

Kelima tersangka telah resmi ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasubdit Gakkum AKBP Tendri juga menegaskan bahwa pengawasan dan patroli laut akan terus ditingkatkan.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di laut. Bersama, kita jaga lingkungan dan keselamatan perairan Sulawesi Tenggara,” tutupnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *