Foto. Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu (KMHSB) (K.Id74)

Kendari, Kabengga.Id – Dinas Perhubungan Povinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik setelah mendapatkan somasi dari berbagai pihak terkait masih beroperasinya Damri angkutan umum yang tidak layak pakai namun sampai saat ini masih tetap beroperasi.

Kejadian tersebut menjadi Highlight meskipun telah menerima peringatan hukum, Dinas Perhubungan Prov. Sultra tampaknya menganggap enteng somasi tersebut dan belum mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi angkutan umum yang membahayakan keselamatan penumpang. Sementara somasi itu telah dilayangkan pada hari Kamis (8/1/25).

Somasi yang dilayangkan oleh Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu (KMHSB) menuntut agar Dinas Perhubungan segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh unit Damri yang beroperasi di kota Kendari dan mencabut izin operasional kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kendatipun terhitung sejak 12 hari semenjak surat somasi itu di layangkan namun tidak ada atensi dari dinas perhubungan. Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan yang saat ini diterapkan oleh Dinas Perhubungan.

Munawar, Ketua Umum KMHSB menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu sempatkan waktu bertandang ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menuntut tindakan nyata dari Dinas Perhubungan demi menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

“Tidak ada alasan untuk membiarkan kendaraan yang tidak layak pakai terus beroperasi hal ini menyangkut keselamatan penumpang di samping itu kami sudah memberikan somasi kepada dinas perhubungan agar kendaraan umum Damri tidak dioperasikan demi keselamatan penumpang,” tegas Munawar.

Selain itu, Ketua Umum KMHSB menuntut Kepala UPTD sarana prasarana pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengundurkan diri karena akibat dari pernyataannya menyampaikan bahwa kendaraan-kendaran angkutan umum tersebut masih layak operasi tetapi setelah di cek di lapangan sungguh tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan.

“Setelah kami investigasi dilapangan justru kami menemukan Damri yang sudah tidak layak, seperti tempat duduk tidak punya sofa, jendela sudah pecah-pecah, kerap mogok di jalan bahkan kendaraan tersebut sudah mengeluarkan asap hitam yang justru mengganggu kendaraan lainnya dan membuat kekhawatiran masyarakat,” sambungnya.

Munawar menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dengan membiarkan angkutan umum yang tidak layak pakai dan tetap beroperasi adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut dan mendesak Dinas Perhubungan untuk menunjukkan keberpihakan mereka terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara dengan segera menghentikan operasi kendaraan yang membahayakan keselamatan orang banyak khususnya masyarakat kota Kendari.

𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀:𝗬𝘂𝘀𝘂𝗳

𝗘𝗱𝗶𝘁𝗼𝗿 :𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *