Kendari – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Kepala KUPP Kelas III Kolaka, SPI, pada Selasa (6/5).

SPI diduga menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang dari aktivitas pertambangan ilegal PT Amin dan Kurnia di Kolaka Utara.

Penahanan dilakukan setelah SPI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar. Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SPI diduga memberikan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.

Selain SPI, tiga tersangka lain juga telah ditahan: MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), dan ES (Direktur PT PTB).

Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Kendari, sementara SPI ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *