Kendari : PT Panca Logam Makmur (PLM) tetap melakukan penambangan emas di  Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana padahal kuat dugaan aktivitas mereka tidak didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen RKAB merupakan salah satu laporan berkala yang wajib disusun dan diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) kepada Kementerian ESDM untuk disetujui.

Salah seorang tokoh masyarakat Wumbubangka Syamran mengatakan aktivitas penambangan tanpa RKAB ini berpotensi menimbulkan dampak negatif baik terhadap lingkungan itu sendiri maupun masyarakat desa Wumbubangka.

“Kami khawatir aktivitas PT. PLM berdampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap pihak berwenang mengambil langkah dan bertindak tegas untuk menghentikan sementara atau seluruhnya aktivitas penambangan tersebut,” tandas Syamran kepada Kabengga Id.

Lebih lanjut, Syamran mengatakan bahwa saat ini kepala teknik tambang PT. PLM sedang menjalani proses hukum tetapi aktivitas penambangan terus berjalan.

“Kami duga ada pelanggaran hukum disatu sisi, tapi disisi lain masyarakat berulangkali melakukan protes dengan cara melakukan protes tetapi perusahaan tetap melakukan aktivitas,” terangnya.

Syamran menjelaskan saat ini masyarakat hanya berharap pihak pihak yang memiliki kewenangan segera melakukan investigasi untuk memastikan legalitas dan dampak dari kegiatan penambangan tersebut.

Secara cermat diketahui, dasar hukum kewajiban RKAB merujuk pada ketentuan PP 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 177 ayat (1) berbunyi bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri”. Kemudian lebih tegas, bahwa Menteri dan/atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif secara tegas berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB (Pasal 27 Permen ESDM No 10 Tahun 2023). (DIR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *