Kendari – Polres Kolaka Utara berhasil menangkap ibu rumah tangga (IRT) ysng diduga pengedar narkoba.
Dalam press release yang digelar hari selasa, (10/6), Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoang A. Gultom, S.I.K., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial IM Polres Kolaka Utara amankan IRT warga Kecamatan Lambai, dan menyita barang bukti berupa diduga narkotika jenis shabu seberat 102,51 gram Bruto dan beberapa barang bukti non narkotika.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Lambai Kecamatan Lambai Kolaka Utara.
Lalu memerintahkan Kasat Resnarkoba Iptu Badmar Ricky P., S.H. untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pukul 00.30 wita Personil Polres Kolaka Utara berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga tersangka berinisial “im” yang mana terduga pelaku ditemukan telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu berjumlah 1 (satu) shacet plastik bening ukuran kecil yang tersimpan di dalam tempat kaca mata dalam kamar rumah milik pelaku,”ujar Kapolres.
Lanjut, Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dirumah milik orang tua pelaku karena diduga pelaku menyimpan barang bukti lainnya dan hasil penggeledahan tersebut temukan 1 (satu) kantong plastik yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam kotak jam tangan dan 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu serta mengamankan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kita akan terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara,” ungkapnya.
Polres Kolaka Utara mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kolaka Utara,”ungkap AKBP R. Todoang A. Gultom, S.I.K
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)